TUGAS DAN FUNGSI PPID
ProfilTugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
-
Tugas
Tugas PPID yaitu merencanakan , mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengeavaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu -
Fungsi
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
2. Penataan dan Penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kota Batu.
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
4. Penyelesaian sengketa informasi.