MEKANISME
Layanan InformasiMekanisme
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
-
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
-
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
-
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
-
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
-
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publk kepada Pengguna Informasi Publik.
-
Membukukan dan mencatat.