SOP PENYUSUNAN DIDP
ProfilSOP Penyusunan DIDP
Kegiatan 1
-
Mencatat semua kegiatan sesuai tupoksi, terutama yang ada dalam DPA. Mengklasifikasi informasi publik yang terbuka(boleh dipublikasikan/disalin/digandakan/dicopy), informasi publik yang hanya bisa dilihat dan diketahui)dokumentasi foto kegiatan dan narasi secukupnya) semua dikumpulkan dalam satu DIDP serta informasi publik yang dikecualikan Mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan dengan tupoksi masing-masingkomponendi Pemerintahan Daerah, baik yang di produksi sendiri, dikembangkan, maupun yang dikirim kepihak lain, yang berupa arsip statis maupun dinamis, arsipaktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasai.Informasi yang dilakukan meliputi jenis dokumen, penanggung jawab pembuatan, waktu dan tempat pembuatan, serta bentuk informasi yang tersedia dalam hardcopy dan softcopy. Format pengisian dalam pengumpulan informasi dan dokumentasi dimasing masing komponen di Pemerintahan Daerah.
Kelengkapan
1. UU Nomor 14 Tahun 2008.
2. UU Nomor 25 Tahun 2009.
3. UU Nomor 23 Tahun 2013.
4. PP 61 Tahun 2010
5. PerKI Nomor Tahun 2010.
6. PerKl Nomor 1 Tahun 2013.
Waktu
Secara berkala, serta merta dan setiap saat.
Output
DIDP yang telah Dikumpulkan dari komponen dan Perangkat Daerah.
Keterangan
-
Kegiatan 2
-
Mengklasifikasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasikannya berdasarkan sifat informasi dan dokumentasi, selain itu juga mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi dengan kategori sebagaimana yang telah ditetapkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan Pasal 18. Pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi dan dokumentasi publik tertentu dikecualikan oleh setiap orang.
Kelengkapan
1. UU Nomor 14 Tahun 2008.
2. UU Nomor 25 Tahun 2009.
3. UU Nomor 23 Tahun 2013.
4. PP 61 Tahun 2010
5. PerKI Nomor Tahun 2010.
6. PerKl Nomor 1 Tahun 2013.
Waktu
Secara berkala, serta merta dan setiap saat.
Output
DIDP yang telah diklasifikasi kebenarannya.
Keterangan
-
Kegiatan 3
-
Mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk softcopy dan tempat penyimpanan dokumen dalam bentuk hardcopy dengan tata cara seperti mengarsip dokumen dan dipisahkan sesuai klasifikasi informasi dan dokumentasi wajib, secara berkala, serta merta dan setiap saat. Perlu dibuat Daftar Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan.
Kelengkapan
Alat Tulis kantor.
Waktu
Secara berkala, serta merta dan setiap saat.
Output
DIDP.
Keterangan
-
Kegiatan 4
-
Menetapkan DIDP resmi dan mengumumkan kepada masyarakat.
Kelengkapan
Mengadakan rapat bersama dengan PPID pembantu untuk menetapkan DIP.
Waktu
Setelah DIDP terkumpul dari PPID pembantu.
Output
Surat Keputusan DIDP yang ditandatangani oleh Atasan PPID.
Keterangan
Setelah DIDP ditetapkan, jika ada tambahan informasi baru, dibuat SK untuk ditetapkan.
Kegiatan 5
-
Mengunggah DIDP ke website resmi Pemerintahan Daerah maupun sarana informasi Iainnya.
Kelengkapan
Website dan sarana informasi lainnya yang dimiliki oleh komponen Pemerintah Daerah.
Waktu
Setelah DIDP ditetapkan Oleh atasan PPID.
Output
Adanya konten DIDP di website Pemerintahan Daerah.
Keterangan
-