PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • PPID PEMBANTU
  • DAFTAR INFORMASI
  • RINGKASAN
  • Berita
Daftar │ Masuk
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178
ppid@batukota.go.id
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178ppid@batukota.go.id
Daftar │ Masuk
PPID Kota Batu PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • ppid pembantu
  • Daftar Informasi
  • RINGKASAN
  • Berita

SOP PENYUSUNAN DIDP

ProfilSOP Penyusunan DIDP

 

Kegiatan 1

 
  • Mencatat semua kegiatan sesuai tupoksi, terutama yang ada dalam DPA. Mengklasifikasi informasi publik yang terbuka(boleh dipublikasikan/disalin/digandakan/dicopy), informasi publik yang hanya bisa dilihat dan diketahui)dokumentasi foto kegiatan dan narasi secukupnya) semua dikumpulkan dalam satu DIDP serta informasi publik yang dikecualikan Mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan relevan dengan tupoksi masing-masingkomponendi Pemerintahan Daerah, baik yang di produksi sendiri, dikembangkan, maupun yang dikirim kepihak lain, yang berupa arsip statis maupun dinamis, arsipaktif maupun arsip inaktif dan arsip vital yang dikuasai.Informasi yang dilakukan meliputi jenis dokumen, penanggung jawab pembuatan, waktu dan tempat pembuatan, serta bentuk informasi yang tersedia dalam hardcopy dan softcopy. Format pengisian dalam pengumpulan informasi dan dokumentasi dimasing masing komponen di Pemerintahan Daerah.
    Kelengkapan
    1. UU Nomor 14 Tahun 2008.
    2. UU Nomor 25 Tahun 2009.
    3. UU Nomor 23 Tahun 2013.
    4. PP 61 Tahun 2010
    5. PerKI Nomor Tahun 2010.
    6. PerKl Nomor 1 Tahun 2013.
    Waktu
    Secara berkala, serta merta dan setiap saat.
    Output
    DIDP yang telah Dikumpulkan dari komponen dan Perangkat Daerah.
    Keterangan
    -

 

Kegiatan 2

 
  • Mengklasifikasikan seluruh informasi dan dokumentasi yang telah dikumpulkan dan mengidentifikasikannya berdasarkan sifat informasi dan dokumentasi, selain itu juga mengklasifikasikan informasi dan dokumentasi dengan kategori sebagaimana yang telah ditetapkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 dan Pasal 18. Pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi dan dokumentasi publik tertentu dikecualikan oleh setiap orang.
    Kelengkapan
    1. UU Nomor 14 Tahun 2008.
    2. UU Nomor 25 Tahun 2009.
    3. UU Nomor 23 Tahun 2013.
    4. PP 61 Tahun 2010
    5. PerKI Nomor Tahun 2010.
    6. PerKl Nomor 1 Tahun 2013.
    Waktu
    Secara berkala, serta merta dan setiap saat.
    Output
    DIDP yang telah diklasifikasi kebenarannya.
    Keterangan
    -

 

Kegiatan 3

 
  • Mendokumentasikan informasi publik dalam bentuk softcopy dan tempat penyimpanan dokumen dalam bentuk hardcopy dengan tata cara seperti mengarsip dokumen dan dipisahkan sesuai klasifikasi informasi dan dokumentasi wajib, secara berkala, serta merta dan setiap saat. Perlu dibuat Daftar Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan.
    Kelengkapan
    Alat Tulis kantor.
    Waktu
    Secara berkala, serta merta dan setiap saat.
    Output
    DIDP.
    Keterangan
    -

 

Kegiatan 4

 
  • Menetapkan DIDP resmi dan mengumumkan kepada masyarakat.
    Kelengkapan
    Mengadakan rapat bersama dengan PPID pembantu untuk menetapkan DIP.
    Waktu
    Setelah DIDP terkumpul dari PPID pembantu.
    Output
    Surat Keputusan DIDP yang ditandatangani oleh Atasan PPID.
    Keterangan
    Setelah DIDP ditetapkan, jika ada tambahan informasi baru, dibuat SK untuk ditetapkan.

 

Kegiatan 5

 
  • Mengunggah DIDP ke website resmi Pemerintahan Daerah maupun sarana informasi Iainnya.
    Kelengkapan
    Website dan sarana informasi lainnya yang dimiliki oleh komponen Pemerintah Daerah.
    Waktu
    Setelah DIDP ditetapkan Oleh atasan PPID.
    Output
    Adanya konten DIDP di website Pemerintahan Daerah.
    Keterangan
    -
  • SOP Layanan
  • SOP Keberatan
  • SOP Penyususnan DIDP
  • SOP Permohonan IP
  • SOP Uji Konsekuensi
  • SOP Penanganan Keberatan IP
  • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
  • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
  • SOP Pedoman Kepegawaian
  • SOP Pedoman Keuangan
  • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
  • SOP Pedoman Organisasi

PPID Kota Batu

Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang memiliki wewenang dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi serta bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.



KABAR TERKINI
  • Produk Pertanian Kota Batu Tembus…
    15 May 2025 - 21:09:33
  • Pemerintah Kota Batu Semakin Serius…
    08 May 2025 - 15:33:26
  • Kota Batu Matangkan RPJMD 2025–2029…
    06 May 2025 - 06:39:23
  • Tujuh Peserta Dinyatakan Lulus…
    06 May 2025 - 06:38:13
Sosial Media
PPID Kota Batu
Dinas Komunikasi dan Informatika - Gedung B1 Lt. 3
Kantor Bersama Pemerintah Kota Batu
JL. Panglima Sudirman No. 507
Kota Batu
 

Page rendered in 0.0074 seconds.

Copyright © 2025 PPID - Kota Batu
  • FAQ
  • Hubungi Kami