PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • PPID PEMBANTU
  • DAFTAR INFORMASI
  • RINGKASAN
  • Berita
Daftar │ Masuk
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178
ppid@batukota.go.id
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178ppid@batukota.go.id
Daftar │ Masuk
PPID Kota Batu PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • ppid pembantu
  • Daftar Informasi
  • RINGKASAN
  • Berita

SOP LAYANAN

ProfilSOP Layanan

 

Operasional Pelayanan Informasi Publik

 
  • Front Office :
    - Desk Layanan Langsung
    - Desk Layanan Via Media
  • Back Office :
    - Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
    - Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
    - Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

 

Waktu Pelayanan Informasi

 
Pelayanan Informasi Publik pada Kesekretariatan PPID Kota Batu dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
  • Senin – Kamis : 09.00 – 14.00 WIB
    Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
  • Jumat : 09.00 – 14.00 WIB
    Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB

 

Mekanisme Permohonan Informasi Publik

 
  • Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publk kepada Pengguna Informasi Publik.
  • Membukukan dan mencatat.

 

Jangka Waktu Penyelesaian

 
Proses permohonan di PPID jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja. Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja.

 

Biaya/Tarif

 
  • Penyediaan informasi publik oleh PPID secara gratis (tidak dipungut biaya)
  • Penggadaan atau perekaman dapat dilakukan disekitar Gedung PPID setempat
  • Pemohon dapat menyediakan CD/DVD kosong atau Flashdisk untuk perekaman data dan informasinya
  • SOP Layanan
  • SOP Keberatan
  • SOP Penyususnan DIDP
  • SOP Permohonan IP
  • SOP Uji Konsekuensi
  • SOP Penanganan Keberatan IP
  • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
  • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
  • SOP Pedoman Kepegawaian
  • SOP Pedoman Keuangan
  • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
  • SOP Pedoman Organisasi

PPID Kota Batu

Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang memiliki wewenang dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi serta bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.



KABAR TERKINI
  • Produk Pertanian Kota Batu Tembus…
    15 May 2025 - 21:09:33
  • Pemerintah Kota Batu Semakin Serius…
    08 May 2025 - 15:33:26
  • Kota Batu Matangkan RPJMD 2025–2029…
    06 May 2025 - 06:39:23
  • Tujuh Peserta Dinyatakan Lulus…
    06 May 2025 - 06:38:13
Sosial Media
PPID Kota Batu
Dinas Komunikasi dan Informatika - Gedung B1 Lt. 3
Kantor Bersama Pemerintah Kota Batu
JL. Panglima Sudirman No. 507
Kota Batu
 

Page rendered in 0.0091 seconds.

Copyright © 2025 PPID - Kota Batu
  • FAQ
  • Hubungi Kami