SOP LAYANAN
ProfilSOP Layanan
Operasional Pelayanan Informasi Publik
-
Front Office :
- Desk Layanan Langsung
- Desk Layanan Via Media -
Back Office :
- Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Waktu Pelayanan Informasi
Pelayanan Informasi Publik pada Kesekretariatan PPID Kota Batu dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
-
Senin – Kamis : 09.00 – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB -
Jumat : 09.00 – 14.00 WIB
Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB
Mekanisme Permohonan Informasi Publik
-
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
-
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
-
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
-
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
-
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publk kepada Pengguna Informasi Publik.
-
Membukukan dan mencatat.
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses permohonan di PPID jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja. Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja.
Biaya/Tarif
-
Penyediaan informasi publik oleh PPID secara gratis (tidak dipungut biaya)
-
Penggadaan atau perekaman dapat dilakukan disekitar Gedung PPID setempat
-
Pemohon dapat menyediakan CD/DVD kosong atau Flashdisk untuk perekaman data dan informasinya