SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
ProfilSOP Permohonan IP
Kegiatan 1
-
Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan/permintaan informasi yang dibutuhkan balk secara langsung dan tidak langsung.
Kelengkapan
1. Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan di website.
2. Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon informasi.
Waktu
Pada hari jam kerja untuk permohonan informasi secara langsung dan setiap saat untuk permohonan informasi secara tidak langsung.
Output
Formulir Permohonan Informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK)
Keterangan
-
Kegiatan 2
-
Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIDP (dan informasi publik yang dapat disalin/dicopy/digandakan) dan tersedia meja layanan informasi atau sudah terdapat di website PPID (RPID), maka langsung diberikan kepada pemohon informasi. Jika informasi/ dokumentasi yang dim inta (informasi publik yang dikecualikan dan/atau hanya bisa dilihat dan diketahui, maka berkas pemohon belum termasuk dalam DIDP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu melalui PLID, untuk diberikan jawaban dan penjelasan atas informasi yang diminta.
Kelengkapan
Semua data-data pemohon informasi disimpan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Waktu
Pada hari dan jam kerja untuk pemohon informasi secara langsung dan setiap saat untuk pemohon informasisecara tidak langsung.
Output
DIDP yang telah tersusun dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Keterangan
-
Kegiatan 3
-
PPID meminta kepada komponen atau Perangkat Daerah (dalam hal ini PLID) untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIDP kepada PLID Utama dengan persetujuan PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat Daerah memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
Kelengkapan
DDIP yang telah ditetapkan oleh komponen atau perangkat Daerah (PLID) dengan disahkan PPID pembantu.
Waktu
10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima oleh PPID.
Output
DIP.
Keterangan
-
Kegiatan 4
-
Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani Tanda Bukti Penerimaan Informasi atau dokumen.
Kelengkapan
Informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi.
Waktu
Perpanjangan permohonan informasi adalah 7 (tujuh) hari kerja.
Output
Informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi.
Keterangan
-