PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • PPID PEMBANTU
  • DAFTAR INFORMASI
  • RINGKASAN
  • Berita
Daftar │ Masuk
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178
ppid@batukota.go.id
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178ppid@batukota.go.id
Daftar │ Masuk
PPID Kota Batu PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • ppid pembantu
  • Daftar Informasi
  • RINGKASAN
  • Berita

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)

 

Frequently Asked Question (FAQ)

 

Motto : Cepat, Murah, Tepat dan Sederhana

 
Apa itu PPID ?
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Apakah yang disebut Informasi Publik dan apa saja macam-macamnya ?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berikut jenis-jenis informasi publik sesuai dengan UU KIP: 1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. 2) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. 3) Informasi yang wajib tersedia setiap saat. 4) Informasi yang dikecualikan. 5) Informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan.
Apa saja informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ?
  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses Informasi Publik
  • Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik
Apa saja Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta ?
  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Apa saja Informasi yang wajib tersedia setiap saat ?
  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
Informasi apa saja yang boleh diminta ?

Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.

Bagaimana cara memperoleh informasi publik ?

Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.batukota.go.id)

Siapa saja yang boleh meminta informasi publik ?

Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik ?

Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.

Alamat

 
Dinas Komunikasi dan Informatika - Gedung B1 Lt. 3 Kantor Bersama Pemerintah Kota Batu JL. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu
 
 

Hubungi Kami

 
Klik Disini

PPID Kota Batu

Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang memiliki wewenang dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi serta bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.



KABAR TERKINI
  • Produk Pertanian Kota Batu Tembus…
    15 May 2025 - 21:09:33
  • Pemerintah Kota Batu Semakin Serius…
    08 May 2025 - 15:33:26
  • Kota Batu Matangkan RPJMD 2025–2029…
    06 May 2025 - 06:39:23
  • Tujuh Peserta Dinyatakan Lulus…
    06 May 2025 - 06:38:13
Sosial Media
PPID Kota Batu
Dinas Komunikasi dan Informatika - Gedung B1 Lt. 3
Kantor Bersama Pemerintah Kota Batu
JL. Panglima Sudirman No. 507
Kota Batu
 

Page rendered in 0.0120 seconds.

Copyright © 2025 PPID - Kota Batu
  • FAQ
  • Hubungi Kami