SOP KEBERATAN
ProfilSOP Keberatan
Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
-
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008
-
Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 No.14 Tahun 2008
-
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
-
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
-
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan / atau
-
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang – undang ini