SOP PENANGANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
ProfilSOP Penanganan Keberatan IP
Kegiatan 1
-
Pemohon Informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya permohonan informasi yang dibutuhkan dan/atau tidak diumumkan informasi wajib sebagaimana pasal 9 UU KIP melalui : (1) datang langsung dan mengisi formulir permohonan pengajuan keberatan informasi publik dengan melengkapi fotocopy identitas diri (NIK), (2) Melalui website dengan mengisi formulir yang telah diunduh dan menyertakan scan identitas diri (NIK) kemudian dikirim ke alamt email PPID yang tertera di website, (3) mengirim fax formulir permohonan informasi yang telah diisi lengkap disertai dengan fax identitas diri (NIK) ke nomor fax PPID.
Kelengkapan
1. Formulir permohonan keberatan informasi publik yang tersedia di meja pelayanan PPID atau ditampilkan di website dan dapat diunduh,lengkap dengan Fotocopy atau scan identitas diri (NIK) dari pemohon yang mengajukan keberatan.
2. Bukti pengajuan keberatan tanpa melalui proses permohonan.
Waktu
1 hari pada hari kerja
Output
Verifikasi atau pemeriksaan pengajuan keberatan oleh PLID dengan meng croscheck data pengajuan permohonan, dan/atau karena tidak mengumumkan pasal 9 UU KIP.
Keterangan
Keberatan yang tidak diumumkan secara berkala sebagaimana pasal 9 UU KIP hanya berlaku di PPID Utama.
Kegiatan 2
-
1. Mencatat pengajuan keberatan Bari pemohon /peminta informasi yang mengajukan keberatan, dan/atau langsung mengajukan keberatan sesuai ketentuan UU KIP.
2. Melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID.
Kelengkapan
1. Buku register pengajuan keberatan
2. Formulir pengajuan keberatan.
Waktu
1 hari pada hari kerja.
Output
Daftar pengajuan Kebertan pelayanan Informasi yang telah di file dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Keterangan
-
Kegiatan 3
-
Memeriksa formulir pengajuan keberatan dari pars pemohon informasi dan memerintahkan PPID dan PPID Pembantu untuk menjawab permohonan informasi,
Kelengkapan
Berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi yang telah diisi lengkap.
Waktu
1 hari pada hari kerja
Output
Koordinasi dengan PPID dan PPID Pembantu (melalui PLID) Sebelum menyampaikan ke Atasan PPID.
Keterangan
-
Kegiatan 4
-
1. Berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi yang telah diisi lengkap.
2. DIDP yang telah diumumkan dan dilengkapi.
3. Menanggapi dengan memperbaiki.
4. Daftar Informasi Publik yang dikecualikan dengan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.
Kelengkapan
1. Memilah pengajuan keberatan.
2. Menanggapi dengan menguatkan atas jawaban PPID melalui PLID.
3. Menanggapi dengan memperbaiki.
4. Jawaban PPID melalui PLID.
Waktu
3 hari pada hari kerja
Output
Tanggapan tertulis Atasan PPID disampaikan kepada PPID dan PPID Pembantu melalui PLID untuk menyiapkan kepada pengaju keberatan.
Keterangan
-
Kegiatan 5
-
Menyampaikan tanggapan tertulis, baik melalui surat, email, atau lainnya sesuai dengan pengaju keberatan
1. Mengkoreksi atau memperbaiki jawaban PPID melalui PLID dengan memberikan informasi baru yang dapat disalin / dicopy.dan/atau boleh melihat dan mengetahui.
2. Menguatkan jawaban PPID melalui PLID dengan bukti pendukung sesuai jawaban PPID sebelumnya.
3. Menanggapi pengaju yang Iangsung keberatan sesuai dengan ketentuan UU KIP melalui Tim Pertimbangan.
Kelengkapan
1. Informasi publik yang diberikan dengan disalin / dicopy dipastikan masuk klasifikasi terbuka dan wajib diumumkan sesuai pada dokumen DIDP.
2. Informasi publik yang hanya boleh dilihat dan diketahui dipastikan masuk klasifikasi terbuka dan wajib tersedia setiap saat sesuai pada dokumen DIDP.
3. Informasi publik yang dikecualikan dipastikan sudah ada penetapan atas uji konsekuensi dan uji kepentingan publik.
Waktu
3 hari pada hari kerja
Output
1. Tanggapan atas pengajuan keberatan.
2. Diberikan atau dilihatkan Pertimbangan tertulis untuk informasi publik yang terbuka dan wajibdiumumkandan/atau hanya bisa dilihat dan diketahui.Ditolak dengan Uji konsekuensi dan ujikepentingan publik untuk informasi yang dikecualikan.
Keterangan
-