DETAIL BERITA
Kota Batu Terapkan Budaya Kerja Baru; ASN Mulai Skema WFH 50%
Pemerintah Kota Batu resmi meluncurkan Transformasi Budaya Kerja Baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor: 800/611/35.79.132/2026, kebijakan ini mencakup skema kerja fleksibel (Work From Home), optimalisasi teknologi, hingga gerakan efisiensi energi yang masif. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi anggaran, serta menciptakan budaya kerja yang adaptif di era digital.
Salah satu poin utama dalam transformasi ini adalah pemberlakuan skema 50% WFO (Work From Office) dan 50% WFH (Work From Home) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Meski bekerja dari rumah, ASN wajib mematuhi protokol ketat:
- Tetap di Rumah & Siap ke Kantor: ASN dilarang bepergian dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
- Responsif & On Call: Wajib selalu aktif di kanal komunikasi (WhatsApp/Telepon) dan responsif terhadap arahan pimpinan.
- Presensi Mobile 3x Sehari: Melakukan absen melalui aplikasi pada waktu pagi, siang, dan sore hari.
- Laporan E-Kinerja: Hasil kerja wajib dilaporkan melalui aplikasi E-Kinerja maksimal satu jam setelah jam kerja berakhir.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh jabatan. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), serta Camat dan Lurah diwajibkan tetap melaksanakan WFO 100%. Begitu pula dengan perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan kedaruratan seperti Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, Dishub, Satpol PP, hingga BPBD, tetap menjalankan tugas di kantor/lapangan secara penuh.
Selain pengaturan lokasi kerja, Pemkot Batu juga merilis sembilan panduan perilaku baru untuk ASN:
- Hemat Energi: Penghematan penggunaan listrik, air, AC, lift, hingga BBM kendaraan dinas.
- Transportasi Ramah Lingkungan: Himbauan penggunaan sepeda, kendaraan listrik, atau transportasi umum.
- Aturan Jarak Tempuh: ASN dengan domisili paling jauh 5 km ke kantor disarankan berjalan kaki atau bersepeda, sementara yang di atas 5 km disarankan menggunakan transportasi umum atau carpooling (3-in-1).
- Pembatasan Kendaraan Dinas: Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50%.
- Lembur Selektif: Kerja lembur hanya dilakukan berdasarkan urgensi pekerjaan yang sangat mendesak.
- Digitalisasi Rapat: Mengurangi rapat tatap muka dan mengoptimalkan teknologi informasi (rapat online) untuk efisiensi waktu dan kertas (paperless).
- Batasi Perjalanan Dinas: Pemotongan frekuensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50?n luar negeri hingga 70%.
Sebagai bagian dari penguatan lingkungan kerja, Pemkot Batu juga menggalakkan gerakan BATU ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Gerakan ini melibatkan seluruh ASN untuk melakukan kerja bakti bersih lingkungan setiap hari Selasa (30 menit sebelum kerja) dan kegiatan olahraga bersama pada hari Jumat. Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan Kota Batu dapat menjadi pionir dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang lincah dan efisien di tahun 2026.