PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • PPID PEMBANTU
  • DAFTAR INFORMASI
  • RINGKASAN
  • Berita
Daftar │ Masuk
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178
ppid@batukota.go.id
Pertanyaan? Hubungi: (0341) 512178ppid@batukota.go.id
Daftar │ Masuk
PPID Kota Batu PPID Kota Batu
  • beranda
  • profil
    • Instrumen KIP
    • Seputar PPID
    • SK PPID
      • SK Perwali PPID
      • SK PPID Kota Batu
      • SK DIP
      • SK DIP yang Dikecualikan
    • Pedum PPID
    • SOP
      • SOP Layanan
      • SOP Keberatan
      • SOP Penyusunan DIDP
      • SOP Permohonan IP
      • SOP Uji Konsekuensi
      • SOP Penanganan Keberatan IP
      • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
      • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
      • SOP Pedoman Kepegawaian
      • SOP Pedoman Keunganan
      • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
      • SOP Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Regulasi
    • Pejabat Daerah
    • Struktur Organisasi PUD PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Tugas dan Wewenang Kota Batu
    • Visi Misi
      • Visi & Misi Walikota
      • Visi & Misi PPID
  • Layanan Informasi
    • Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan
    • Mekanisme
    • Laporan Akses Informasi
    • Tata Cara Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pengajuan
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Tata Cara Pengajuan Sengketa
    • Maklumat layanan Informasi Publik
  • ppid pembantu
  • Daftar Informasi
  • RINGKASAN
  • Berita

SOP UJI KONSEKUENSI

ProfilSOP Uji Konsekuensi

 

Kegiatan 1

 
  • Melakukan kajian atas informasi/dokume n yang tidak termasuk dalam DIP dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Infromasi
    Kelengkapan
    Berkas Permohonan informasi/dokumen dari pemohon informasi.
    Waktu
    Setiap saat sesuai tahun anggaran
    Output
    Berkas permohonan informasi yang telah diisi lengkap dan dilampiri fotocopy/scan identitas diri (NIK).
    Keterangan
    -

 

Kegiatan 2

 
  • Memberikan pertimbangan atas informasi/dokumen yang dimaksud yang bersifat rahasia berdasarkan UU, kepatuhan dan kepentingan umum.
    Kelengkapan
    Dasar hukum : UU KIP 14 Tahun 2008 dan PERKI 1 tahun 2010.
    Waktu
    Pada hari dan jam kerja.
    Output
    Surat Keputusan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
    Keterangan
    -

 

Kegiatan 3

 
  • Menyampaikan kepada PPID atasstatus informasi/dokumen yang dim inta pemohon informasi, apakah termasuk rahasia atau terbuka. Jika informasi/dokumen yang dimaksud adalah terbuka, maka PPID memerintahkan kepada komponen/Perangkat Daerah untuk menyerahkan informasi/dokumen yang dimaksud. Jika status informasi/dokumen oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dinyatakan rahasia, maka PPID membuat surat penolakankepada pemohon informasi.
    Kelengkapan
    Informasi/doku men yang telah dinyatakan terbuka untuk pemohon.
    Waktu
    Pada hari dan jam kerja, maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi.
    Output
    Informasi/dokumen dari komponen atau Perangkat Daerah.
    Keterangan
    -

 

Kegiatan 4

 
  • Memberikan informasi yang diminta oleh pemohon informasi dengan menandatangani tanda bukti penerimaan atau memberikan surat penolakan kepada pemohon jika status informasi.dokumen dinyatakan rahasia.
    Kelengkapan
    Informasi/doku men yang dimintta oleh Pemohon Informasi atau surat penolakan jika informasi/dokumen tersebut dikategorikan rahasia.
    Waktu
    Maksimal diberikan perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi.
    Output
    Informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi atau surat penolakan.
    Keterangan
    -
  • SOP Layanan
  • SOP Keberatan
  • SOP Penyususnan DIDP
  • SOP Permohonan IP
  • SOP Uji Konsekuensi
  • SOP Penanganan Keberatan IP
  • SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
  • SOP Pendokumentasian Informasi Dikecualikan
  • SOP Pedoman Kepegawaian
  • SOP Pedoman Keuangan
  • SOP Pedoman Pengelolaan Administrasi
  • SOP Pedoman Organisasi

PPID Kota Batu

Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang memiliki wewenang dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi serta bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID.



KABAR TERKINI
  • Technical Meeting dan Drawing…
    01 July 2025 - 15:22:37
  • Tim Arung Jeram Putri Kota Batu…
    30 June 2025 - 18:51:01
  • Biliar Kota Batu Raih Emas dan…
    30 June 2025 - 08:45:55
  • Michelle Adisty Persembahkan Medali…
    30 June 2025 - 08:44:04
Sosial Media
PPID Kota Batu
Dinas Komunikasi dan Informatika - Gedung B1 Lt. 3
Kantor Bersama Pemerintah Kota Batu
JL. Panglima Sudirman No. 507
Kota Batu
 

Page rendered in 0.0108 seconds.

Copyright © 2025 PPID - Kota Batu
  • FAQ
  • Hubungi Kami