SOP FASILITASI SENGKETA INFORMASI
ProfilSOP Fasilitasi Sengketa Informasi
Kegiatan 1
-
Menerima panggilan/undangan persidangan dari Komisi Informasi.
Kelengkapan
Tanda terima surat.
Waktu
1 hari.
Output
1. Dokumen Panggilan/undangan persidangan.
2. Ringkasan sengketa.
Keterangan
-
Kegiatan 2
-
Menganalisa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon (materi permohonan/gugatan).
Kelengkapan
1. Dokumen panggilan/undangan persidangan.
2. Ringkasan sengketa.
Waktu
2 hari kerja.
Output
Dokumen analisa tertulis dan dokumen pendukung yang diperlukan terkait persidangan.
Keterangan
-
Kegiatan 3
-
Menghadiri persidangan.
Kelengkapan
1. Dokumen panggilan/undanga n persidangan.
2. Ringkasan sengketa.
3. Dokumen analisa tertulis dan dokumen pendukung yang diperlukan terkait persidangan.
Waktu
1 hari kerja.
Output
Dokumen catatan persidangan.
Keterangan
Tergantung pada berapa kali agenda persidangan dilaksanakan.
Kegiatan 4
-
Mediasi.
Kelengkapan
Draft kesepakatan mediasi.
Waktu
1 hari kerja.
Output
Dokumen draft kesepakatan mediasi.
Keterangan
Semua pihak dan mediator membubuhkan tanda tangan.
Kegiatan 5
-
Menerima Putusan Mediasi.
Kelengkapan
Dokumen kesepakatan mediasi.
Waktu
1 hari kerja.
Output
Dokumen kesepakatan mediasi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Keterangan
Eksekusi informasi publik sesuai kesepakatan.
Kegiatan 6
-
Menghadiri sidang pembuktian, saksi-saksi, dan pihak terkait.
Kelengkapan
1. Bukti dari Pemohon.
2. Bukti dari termohon.
3. Keterangan saksi ahli.
4. Keterangan pihak terkait.
Waktu
-
Output
1. Dokumen Bukti.
2. Dokumen ahli/saksi ahli.
3. Dokumen para pihak.
Keterangan
-
Kegiatan 7
-
Menghadiri sidang menyiapkan replik duplik, kesimpulan.
Kelengkapan
-
Waktu
-
Output
-
Keterangan
-
Kegiatan 8
-
Menghadiri sidang pembacaan putusan.
Kelengkapan
1. Jika menerima Memberikan informasi sesuai putusan.
2. Jika menolak menyiapkan keberatan/banding ke PTUN atau PN.
Waktu
1 hari kerja.
Output
Dokumen salinan putusan dalam buku dokumen di kantor KI.
Keterangan
-
Kegiatan 9
-
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak salinan putusan diterima Atasan PPID(menerima atau menolak). Jika menolak). Jikamenolak mengajukan keberatan (banding) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Badan Publik Pemerintah) dan/atau PN (Badan Publik Non pemerintah).
Kelengkapan
1. Menerima Menyebarkan informasi dan dokumentasi sesuai putusan.
2. Menolak Menyiapkan perlawanan dengan menyiapkan draft banding/ keberatan.
Waktu
Maksimal 14 hari kerja.
Output
Dokumen tanda terima pendaftaran sengketa.
Keterangan
-