TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA
Layanan InformasiTata Cara Pengajuan Sengketa
Tata Cara Pengajuan Sengketa
Keterangan :
-
Permohonan keberatan disampaikan palinh lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. Jika melewati batas waktu tersebut permohonan dapat ditolak karena kadaluarsa
-
Tanggapan tertulis atasan PPID paling lambat dilakukan 30 hari kerja setelah permohonan keberatan diregister. Jika dalam waktu 30 hari kerja semenjak permohonan keberatan diregiter Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis maka pemohon berhak menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi