DETAIL BERITA
Pemkot Batu Terbitkan SE Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Ramadan 1447 H
Untuk meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau Tahun 2026, Pemerintah Kota Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 338/317/35.79.417/2026 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan.
Kebijakan ini sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah larangan dan ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat. Pertama, pemerintah melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat, dan usaha sejenisnya selama bulan Ramadan.
Kedua, kepada para pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenis yang tetap melayani makanan dan minuman pada siang hari sebelum waktu berbuka puasa, diwajibkan untuk memasang penutup atau tirai agar aktivitas tersebut tidak terlihat secara terbuka di muka umum.
Selain itu, masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil maupun pemberian takjil gratis diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan tertib, Wali Kota Batu juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, para camat, serta lurah/kepala desa agar melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama jajaran Kepolisian dan TNI.
Pemerintah Kota Batu berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.