ILPPD
TerkaitILPPD
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD)
ILPPD merupakan singkatan dari Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, atau bisa dikatakan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah. ILPPD ini disusun untuk memenuhi amanat dalam ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 69 masih mengacu pada PP 38 Tahun 2007 mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pedoman penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:120.04/10174/OTDA Tentang Manual Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016.