DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 8 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT ABSTRAK bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang seluruh biayanya dibebankan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat. MATERI MUATAN Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : - Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan. - Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; - Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010–2030 - penutup
1.39 MB