DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PAKAIAN DINAS PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU ABSTRAK bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pendidikan, perlu adanya pedoman pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Keterpencilan, Kelas Olahraga, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, serta pedoman pemberian beasiswa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Pedoman Pemberian Beasiswa di Lingkungan Pemerintah Kota Batu MATERI MUATAN Pakaian Dinas Harian terdiri dari: 1. Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari: 2. Pakaian Dinas Harian (PDH) LINMAS warna hijau;
24.63 MB