DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 41 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PENYEDIAAN CINDERAMATA/SOUVENIR DAN KARANGAN BUNGA BAGI TAMU DAN/ATAU KOLEGA WALIKOTA DAN/ATAU WAKIL WALIKOTA ABSTRAKSI Bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan cinderamata/souvenir dan karangan bunga bagi tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penyediaan Cinderamata/Souvenir dan Karangan Bunga bagi Tamu dan/atau Kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota. MATERI MUATAN Maksud diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam penyediaan cinderamata/souvenir dan karangan bunga bagi tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota, agar terlaksana dengan tertib, efektif, dan efisien. Tujuan diberlakukannya Peraturan Walikota ini adalah untuk untuk menghormati kehadiran tamu dan/atau kolega Walikota dan/atau Wakil Walikota sesuai dengan kedudukan dan jabatannya, memberikan kesan yang baik kepada tamu dan/atau kolega Walikota dan
149.38 KB