DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 40 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL ABSTRAKSI Bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan dalam rangka menunjang kelancaran dan efektifitas pelaksanaan evaluasi terhadap usulan/proposal hibah dan bantuan sosial, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. MATERI MUATAN Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu
110.38 KB