DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 4 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU ABSTRAK bahwa dengan ditetapkannya Upah Minimum Kota Batu Tahun 2018 sebesar Rp2.384.192,39 (dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus sembilan puluh dua koma tiga sembilan rupiah) dan menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 16B Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian. MATERI MUATAN untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan berdasarkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : 1. Menetapkan honorarium Pegawai Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang besarnya Rp2.316.000,00 (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) per bulan
1.50 MB