DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 39 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018. ABSTRAKSI Bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018. MATERI MUATAN Alokasi DBHCHT Pemerintah Kota Batu berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp13.072.850.000 (tiga belas milyar tujuh puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Pembagian alokasi DBHCHT sebagaimana dimaksud d
124.07 KB