DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 38 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN TAHUN ANGGARAN 2018 ABSTRAKSI bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas ya
101.20 KB