DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI KOMPONEN TAMBAHAN PENGHASILAN TAHUN ANGGARAN 2018 ABSTRAKSI Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dari Komponen Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2018; MATERI MUATAN Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk PNS diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 dari komponen TPP tidak termasuk: 1. Pengawas Sekolah, Kepal
100.33 KB