DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 36 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2018 ABSTRAKSI Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu menetapkan peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2018 MATERI MUATAN Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 dengan masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan THR sebesar satu kali honorarium, yang disamakan dengan honorarium Bulan Mei yang diberikan tanpa pengurangan/potongan iuran/potongan lainnya. Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Angg
111.97 KB