DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 35 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGGARAN 2018 ABSTRAKSI Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018 MATERI MUATAN Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk Pegawai Non PNS diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar honorarium pada bulan Mei tanpa dikenakan pengurangan/potongan iuran/potongan lain yang dibayarkan pada bulan Juni dan apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Walikota ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada masing-masing
90.49 KB