DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 34 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
MANAJEMEN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU ABSTRAK Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan kepegawaian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Manajemen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. MATERI MUATAN Uraian Petunjuk pelaksanaan pada Peraturan Walikota Manajemen Pegawai Non PNS Mengatur Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Hak dan Kewajiban Pegawai Non PNS; 5. Penilaian Kinerja dan Disipling Pegawai Non PNS; 6. Tata Cara Perp
278.22 KB