DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 32 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH ABSTRAKSI Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. MATERI MUATAN Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai acuan bagi pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap SKPD/PPKD/BUMD/Bagian. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko, serta memantau aktivitas pengendalian risiko. 1. Latar Belakang 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Pengguna 5. Integrasi dengan Taha
442.34 KB