DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 31 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL ABSTRAKSI bahwa untuk menindaklanjuti hasil koreksi pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada bulan Februari 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait Kebijakan Aset dan Penyusutan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. MATERI MUATAN Mengubah Bab IX Lampiran Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual sebagai berikut: 1. Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Pengakuan aset tetap sangat and
474.08 KB