DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 3 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PENETAPAN ALOKASI UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2018 ABSTRAK bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penetapan alokasi uang persediaan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018. MUATAN MATERI Maksud dan Tujuan dari Penetapan Alokasi Uang Persediaan Perangkat Daerah adalah; 1. untuk kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 2. guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
147.50 KB