DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 25 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEMBERIAN BAHAN BAKAR MINYAK BAGI KENDARAAN DINAS JABATAN DAN OPERASIONAL WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, DAN BAGIAN PROTOKOL DAN RUMAH TANGGA SEKRETARIAT DAERAH ABSTRAKSI bahwa dalam rangka tertib administrasi, efisiensi, dan efektifitas penggunaan anggaran untuk pemakaian kendaraan dinas bagi Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional Walikota, Wakil Walikota, dan Bagian Protokol dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak bagi Kendaraan Dinas Jabatan dan Operasional Walikota, Wakil Walikota, dan Bagian Protokol dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah. MATERI MUATAN: (1) Peraturan ini mengatur tentang pedoman pemberian BBM bagi Kendaraan Dinas. (2) Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kendaraan Dinas Jabatan Walikota dan Wakil Walikota; b. Kendaraan Dinas Jabatan Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga Sekretariat Daerah; c. Kendaraan Dinas Operasional Walikota dan Wakil Walikota; d
194.54 KB