DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 24 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
IZIN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN ABSTRAK Bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun merupakan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat mencemari, merusak, dan berbahaya bagi lingkungan hidup, agar terwujud pengendalian, pengawasan, tertib administrasi, dan adanya perlindungan terhadap masyarakat, perlu adanya izin Penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Batu. MATERI MUATAN 1. ketentuan umum 2. tujuan dan asas 3. ruang lingkup 4. perizinan 5. kewajiban 6. pembinaan dan pengawasan 7. pembiayaan 8. ketentuan peralihan 9. ketentuan penutup
476.42 KB