DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 22 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEUANGAN DAERAH SELAKU SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH ABSTRAKSI bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil pada Badan Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. MATERI MUATAN 1. peraturan walikota tentang tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil pada badan k
111.17 KB