DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 21 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU ABSTRAKSI bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan administrasi pemerintahan yang ancaman hukuman disiplinnya sedang dan berat, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pembentukan Tim Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. MATERI MUATAN 1. Pedoman Tata Cara
99.55 KB