DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 17 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DHARMA WANITA PERSATUAN KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2018 ABSTRAK Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan Dharma Wanita Persatuan sesuai dengan tugas dan fungsinya, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Kota Batu Tahun Anggaran 2018; MATERI MUATAN peraturan walikota tentang biaya perjalanan dinas bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dharma wanita persatuan kota batu tahun anggaran 2018 PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan dalam rangka memacu etos kerja, produktivitas, dan meningkatkan kesejahteraan berdasarkan beban kerja Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tambahan Penghasilan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai Penilaian Kinerja PNS elektronik
154.69 KB