DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 16 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PIAGAM AUDIT INTERN PEMERINTAH KOTA BATU ABSTRAK bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Batu; MATERI MUATAN Piagam Audit adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Walikota terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Batu dan memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG: 1. memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat Da
160.75 KB