DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 13 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL ABSTRAK bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota Tahun Anggaran 2018. MATERI MUATAN Belanja Penunjang Operasional yang selanjutnya disingkat BPO adalah dana yang disediakan bagi Walikota dan Wakil Walikota setiap tahun untuk menunjang kegiatan operasional dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan masyarakat, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa yang dibiayai melalui APBD. PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG : 1. biaya rumah tangga dipergunakan untuk
184.54 KB