DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 12 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PEMANTAUAN, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL ABSTRAK bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan Perizinan Penanaman Modal Pemerintah Kota Batu. MATERI MUATAN kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya. Peraturan Walikota ini bertujuan: 1. terlaksananya pemantauan untuk memperoleh data, informasi masalah, dan hambatan yang dihadapi oleh penanam modal; 2. terlaksananya pembinaan dalam rangka pencegahan dan fasilitasi penyelesaian masalah serta hambatan dalam penanaman modal; dan terlaksananya pengawasan guna mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR
394.44 KB