DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 11 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
PENGAWALAN DAN PENGAMANAN KEGIATAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ABSTRAK bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 dan dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah terutama proyek strategis dan prioritas pembangunan daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. MATERI MUATAN Tim Pengawalan dan Pengamanan Kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat TP2KP2D adalah tim yang melakukan tugas pengawalan dan pengamanan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah dan keanggotaannya terdiri dari Aparat Penegak Hukum, APIP, dan Pejabat yang berwenang/terkait. Pengawalan adalah upaya TP2KP2D menjaga, mengawal, dan memastikan prosedur, mekanisme, dan tahapan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja/BUMD/
198.67 KB