DETAIL INFORMASI
PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2018
Bagian Hukum
2018
Berkala
JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU ABSTRAK bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan, serta dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusutan arsipdan penyelamatan arsip guna menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya. MATERI MUATAN Penyelenggaraan Retensi Arsip bertujuan untuk: 1. penyelamatan arsip keuangan Pemerintah Daerah; 2. terjadwalnya arsip keuangan yang terdapat di Lingkungan Pemerintah Daerah; 3. terwujudnya konsistensi dalam
8.22 MB