DETAIL BERITA
Pemkot Batu dan Yayasan Al Hikmah Sepakati Pemulihan Fasilitas Umum dan Sumber Air di Giripurno
Pemerintah Kota Batu bersama masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Al Hikmah mencapai kesepakatan terkait pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam musyawarah yang digelar di Rupatama, Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12/).
Musyawarah dihadiri Wali Kota Batu Nurochman, Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan Yayasan Al Hikmah.
Kesepakatan ini menyusul menurunnya debit tiga sumber mata air utama, yakni Sumber Demun, Sumber Samin, dan Sumber Abdul Salam, yang telah mengganggu pemenuhan kebutuhan air bersih warga selama enam bulan terakhir. Warga menduga penurunan debit tersebut dipicu oleh pembangunan tiga sumur bor milik Yayasan Al Hikmah yang berlokasi sekitar 200 meter dari sumber air. Dari tiga sumur tersebut, satu diklaim telah berizin, sementara dua lainnya masih dipertanyakan legalitasnya.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut serta menjaga kelestarian lingkungan. Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batu akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan setiap keputusan memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
“Hari ini kita hadir untuk menyelesaikan persoalan yang cukup lama mengganggu masyarakat Desa Giripurno. Saya mengapresiasi itikad baik Yayasan Al Hikmah, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan ini diharapkan memberi manfaat jangka panjang bagi kelestarian sumber air dan kesejahteraan warga,” ujar Nurochman.
Dalam pertemuan tersebut disepakati 14 poin utama, diantaranya pembukaan kembali akses jalan dan irigasi menuju sumber air yang merupakan fasilitas umum, pengembalian fungsi sumber air Demun, Samin, dan Abdul Salam, serta pengembalian jalan menuju Pak Rubai sesuai dokumen Letter C Desa.
Yayasan Al Hikmah juga berkomitmen membangun pagar pembatas antara area yayasan dan fasilitas umum, melakukan reboisasi lahan, membuat sumur resapan, serta mendukung pelestarian sumber air Rebun dengan tidak membangun dalam radius 200 meter dari titik mata air.
Terkait penggunaan air tanah, yayasan menyepakati penggunaan satu sumur bor dan menutup dua sumur bor lainnya setelah tersedia air pengganti yang mencukupi kebutuhan masyarakat. Batas waktu penyediaan air pengganti ditetapkan maksimal enam bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut belum tersedia, seluruh sumur bor di kawasan Yayasan Al Hikmah wajib ditutup.
Selain itu, yayasan juga akan melengkapi seluruh kewajiban perizinan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan, serta bekerja sama dengan Pemerintah Desa Giripurno dan Dinas Pariwisata Kota Batu dalam pengembangan kegiatan ekowisata dan budaya.
Pemerintah Kota Batu menegaskan akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh poin kesepakatan agar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan ini bukan hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi demi keberlanjutan lingkungan dan keharmonisan antara masyarakat dan pihak yayasan,” pungkas Nurochman.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh seluruh pihak terkait. Pemerintah Kota Batu memastikan komitmen untuk terus mengawal implementasi hasil kesepakatan tersebut demi terjaganya sumber daya air dan kesejahteraan warga Desa Giripurno.