DETAIL BERITA
Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Inisiatif DPRD
DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual, Senin (30/5).
Tiga raperda Kota Batu tersebut tentang Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Juru Bicara DPRD, Saifudin, menjelaskan bahwa retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau yang sebelumnya disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi PBG.
Sementara itu, mengenai raperda inisiatif DPRD kedua yaitu Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu. Saifudin menjelaskan bahwa raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA, sekaligus untuk mendukung pembangunan.
Saifudin juga menjelaskan bahwa raperda ketiga tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada, dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini mencakup pembangunan SDM, Daya Saing Ketenagakerjaan, Kesempatan kerja, dan Pembinaan Hubungan Industrial.