DETAIL BERITA
PEMERINTAH KOTA BATU AJUKAN RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN ANGGARAN
Batu,
Kondisi tersebut antara lain, perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi daerah yang berdampak terhadap pagu program dan kegiatan yang telah ditetapkan, selain itu hasil pemeriksaan reguler oleh BPK – RI perwakilan Jawa timur atas laporan keuangan APBD tahun 2018 sebagaimana telah ditindaklanjuti melalui peraturan daerah kota batu tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dimana terdapat silpa yang cukup besar sehingga perlu dimasukkan sebagai sumber penerimaan pembiayaan daerah.
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2019 sampai dengan triwulan 2, sehubungan dengan tingkat capaian kinerja yang belum optimal, dan juga kegiatan baru yang harus ditampung dalam perubahan APBD tahun 2019 sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD tahun 2017-2022, selanjutnya faktor lain yang mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan APBD tahun 2019 adalah terjadinya pergeseran kegiatan antar SKPD, perubahan lokasi dan,atau kelompok sasaran, dan penghapusan kegiatan.
Oleh karena itu pemerintah Kota Batu menyampaikan rencana perubahan APBD tahun 2019 dengan pengajuan rancangan kebijakan perubahan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (KUPA-PPASP) tahun 2019, rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019 ini, nantinya akan digunakan sebagai dasar didalam penyusunan raperda perubahan APBD tahun 2019, dengan demikian KUA dan PPAS-P tahun 2019 pada hakekatnya merupakan upaya penguatan dan penajaman terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang telah di tuangkan RPJMD Kota Batu 2017-2022, khususnya pelakanaan tahun ke-dua RPJMD yaitu tahun 2019, dengan kata lain, materi dalam rancangan KUPA dan PPAS tahun 2019 adalah upaya untuk penguatan kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian target dan sasaran kinerja yang telah ditetapkan.
Dalam upaya pencapaian target kinerja maka perlu dilakukan penambahan dan atau penyesuaian terhadap rencana sumber pendapatan daerah, penyesuaian dan atau anggaran belanja pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya belum didukung dengan sumber dana yang cukup, serta penganggaran beberapa kegiatan baru, yang tidak dapat diakomodir pada anggaran murni tahun anggaran 2019, dikarenakan keterbatasan pembiayaan termasuk pembayaran hutang daerah terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun sembelumnya.
Sumber : Abraham Patrikha, Indika/atv/Kota Batu