DETAIL BERITA
RPH Kota Batu Terima Sertifikat Halal dari MUI
Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Batu di Jalan Mojowangi, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, mendapatkan sertifikat halal dengan Nomor ID35110013476241123 tertanggal 22 November 2023 dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia.
Diterimanya sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk membangun kepercayaan masyarakat dan wisatawan, dalam menyiapkan produk halal di Kota Batu, khususnya daging dan produk olahannya. Komitmen ini juga diperkuat dengan diadakannya pelatihan untuk 35 Juru Sembelih Halal (Juleha), yang kini juga sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi Juleha dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengaku sangat senang dengan diperolehnya sertifikat halal dari MUI ini. Aries berharap dengan telah bersertifikat halal, akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang yang berjualan daging dan olahannya, karena RPH dan Juleha-nya sudah bersertifikasi halal.
"Kita bersyukur RPH kita sudah mendapatkan sertifikasi halal. Semoga ini akan memberikan rasa nyaman kepada pedagang daging kita untuk mendapatkan produk halal dengan proses pemotongan yang halal," kata Aries.
Menurut Aries, keberhasilan ini merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat untuk menghadirkan rasa aman saat menggunakan jasa RPH Kota Batu. Apalagi peran RPH dalam pengendalian penyakit hewan dan zoonosis sangat esensial, sehingga dapat menjamin daging dan hasil olahannya aman dan layak dikonsumsi.
"Semoga membawa berkah dan benar-benar memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa RPH Kota Batu, dan memastikan produk yang dihasilkan halalan toyyiban," pungkas Aries.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Heru Yulianto, menjelaskan bahwa rata-rata penyembelihan di RPH Kota Batu berkisar antara 2-3 ekor perhari. Dengan adanya sertifikasi halal ini, nantinya para pedagang daging bisa mendapatkan surat keterangan pemotongan di RPH Halal.
"Dengan langkah ini, daging yang dijual bisa diakui kehalalannya. Pelaku usaha UMKM yang berbasis produk hewan juga bisa memperoleh sertifikat halal, karena mendapatkan produk ternak dari RPH halal," kata Heru.