DETAIL BERITA
PPID Kota Batu, Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam implementasinya, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi sangat strategis di setiap badan publik.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik di suatu badan publik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaannya, PPID memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya mengelola informasi publik yang dikuasai badan publik, menyusun dan memelihara daftar informasi publik, melayani serta menindaklanjuti permintaan informasi dari masyarakat, hingga menentukan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
Selain tugas tersebut, PPID juga menjalankan fungsi penting dalam memastikan layanan informasi berjalan optimal. PPID berfungsi mengelola dan menyediakan informasi publik milik badan publik, memberikan layanan yang akurat dan tidak diskriminatif, serta memelihara dan memperbarui informasi publik secara berkala.
Lebih lanjut, sesuai PerKI Nomor 1 Tahun 2021, PPID wajib menyediakan informasi secara berkala kepada masyarakat. Informasi tersebut meliputi informasi dasar dan kebijakan, seperti peraturan dan kebijakan badan publik yang berdampak bagi masyarakat, profil badan publik, serta program atau kegiatan yang sedang dijalankan.
Pada aspek prosedur dan layanan, PPID juga menyediakan informasi tentang tata cara memperoleh informasi publik, mekanisme pengaduan atas dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran oleh badan publik, serta prosedur peringatan dini dan evakuasi darurat.
Sementara itu, dalam aspek kinerja dan keuangan, PPID berkewajiban menyampaikan ringkasan informasi kinerja badan publik, ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit, ringkasan laporan akses informasi publik, serta informasi mengenai pengadaan barang dan jasa.
Melalui peran dan tanggung jawab tersebut, PPID menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang terbuka, profesional, dan terpercaya.