DETAIL BERITA
Pemkot Batu Gulirkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya
Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, melalui program bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap keluarga di Kota Batu memiliki hunian yang aman, sehat, dan layak untuk menunjang kesejahteraan keluarga.
Pemerintah Kota Batu berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang membutuhkan, serta mengajak seluruh warga untuk saling peduli dengan menginformasikan program ini kepada tetangga atau kerabat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria, baik dari sisi kondisi fisik rumah maupun persyaratan administrasi.
Kriteria Fisik Rumah: Rumah yang menjadi prioritas adalah hunian yang dianggap membahayakan bagi penghuninya, seperti dinding rumah terbuat dari bambu, papan, atau material yang sudah rapuh. Atap dalam kondisi rusak atau mudah lapuk. Tidak memiliki fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Selain itu, rumah wajib berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen sah.
Kriteria Administrasi & Sosial: Selain kondisi rumah, calon penerima juga harus memenuhi syarat administrasi, yaitu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum (UMP). Tidak memiliki rumah lain selain yang akan direhabilitasi. Belum pernah menerima bantuan serupa (Rutilahu) sebelumnya. Wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta berkomitmen mendukung penanganan kawasan kumuh. Pemerintah juga memberikan prioritas khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Alur Pengajuan: Bagi warga yang memenuhi kriteria, proses pengajuan bantuan dilakukan melalui tujuh tahapan. Dimulai dari pengajuan proposal ke pihak Desa atau Kelurahan, yang kemudian akan diteruskan kepada Wali Kota. Selanjutnya, tim Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) akan melakukan verifikasi administrasi dan meninjau langsung kondisi rumah. Setelah ditetapkan melalui SK Wali Kota, penerima bantuan akan didampingi tim TFL untuk melengkapi persyaratan pencairan dana. Setelah dana masuk ke rekening, warga akan melakukan musyawarah terkait pemilihan material dan tukang. Proses rehabilitasi ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari, yang kemudian diakhiri dengan penyusunan laporan pelaksanaan.
Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui warga yang membutuhkan bantuan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi, bisa menghubungi Call Center Disperkim Kota Batu di nomor WA 0878 66 11 5082.
Mari bersama-sama mengawal program ini agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan.