DETAIL BERITA
Pelatihan Penyusunan Pertek bagi Pelaku Usaha Kota Batu 2022
Undang-undang Cipta Kerja mendasari revolusi perizinan menjadi lebih praktis. Regulasi lingkungan juga banyak mengalami perubahan. Dalam rangka turut mendiseminasi peraturan lingkungan baru tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu menggelar Pelatihan Penyusunan Pertek (Persetujuan Teknis) bagi Pelaku Usaha Kota Batu 2022. Bertempat di Graha Pancasila Balaikota Among Tani Kota Batu, acara ini digelar pada Rabu (23/3) pagi.
Membuka acara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Parman SP, menyampaikan laporan dan tujuan dari pelatihan ini. Yaitu memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait pertek limbah, mekanisme penyusunan pertek limbah, informasi hukum yang berlaku terkait dengan pertek limbah.
Selanjutnya, Asisten II Pemkot Batu, Erwan Puja Fiatno, membacakan sambutan Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, yang menyampaikan bahwa dengan berubahnya pengelolaan limbah yang diatur permen, maka dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan untuk pelaku usaha dalam menyusun pertek dan perizinan berusaha. Tergantung dari risiko limbah yang dihasilkan oleh pelaku usaha, perizinan akan berubah dan membutuhkan pengolahan limbah lebih lanjut.
“Pengelolahan limbah berbahaya dan beracun yang terorganisir dan terencana merupakan langkah dalam menjaga lingkungan hidup di Kota Batu, yang pada akhirnya akan mendukung kelestarian alam dan pariwisata di Kota Batu,” kata Erwan.
Diharapkan dengan pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang makna pertek yang harus dipatuhi oleh segenap pelaku usaha/kegiatan.
Pelatihan yang dihadiri oleh 80 pelaku usaha dan pimpinan pelayanan se-Kota Batu ini, menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain Mohammad Nizamuddin selaku Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Kardian Sulaksono SP selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama DLH Jawa Timur, Joko Pramono selaku Kanit Tipiter Polres Batu, serta Eka Sanur dari PT. Triata Mulia Indonesia.