DETAIL BERITA
Pemkot Batu Gelar Uji Publik Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (20/10), di Senyum World Hotel, Kota Batu.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD M. Didik Subiyanto, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD, jajaran asisten dan kepala SKPD, narasumber, serta pelaku usaha dari sektor perumahan, restoran, hotel, dan wisata buatan. Sekitar 100 peserta hadir untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Raperda ini mengatur kriteria dan bentuk insentif, tata cara pemberian, jangka waktu, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan. Seluruh proses pemberian insentif akan melalui verifikasi oleh tim khusus di bawah koordinasi DPMPTSP, guna memastikan pelaksanaannya berjalan objektif dan transparan.
Kepala DPMPTSP Kota Batu Dyah Lies Tina P., dalam laporannya menyatakan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis Pemkot untuk memperkuat perekonomian daerah. “Melalui uji publik ini, kami ingin menjaring masukan dari berbagai pihak agar kebijakan investasi di Kota Batu memiliki kepastian hukum, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta transparan dalam proses perumusannya,” jelas Dyah.
Wali Kota Batu Nurochman, menegaskan bahwa Raperda ini tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menata arah investasi yang adil dan berkelanjutan. “Investor wajib menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen, menggunakan minimal 30 persen sumber daya lokal, serta menjaga lingkungan dan budaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, bentuk insentif yang diatur dalam Raperda ini meliputi pengurangan pajak dan retribusi, fasilitasi lahan, pelatihan vokasi, bantuan modal untuk UMKM dan koperasi, hingga kemudahan akses pasar dan perizinan. Harapannya, regulasi ini mampu menciptakan ekosistem investasi yang mendukung pelaku usaha besar maupun memperkuat ekonomi kreatif serta UMKM lokal.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, M. Didik Subiyanto, menyampaikan bahwa uji publik ini mencerminkan keterbukaan pemerintah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menciptakan iklim investasi yang inklusif dan kompetitif. “Kami berharap masukan yang muncul bisa memperkaya substansi Raperda agar berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, turut mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara regulasi investasi dan kebijakan tata ruang. Ia menyoroti sejumlah penyalahgunaan lahan di Kota Batu yang berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diatur dengan tegas. “Perda investasi ini harus selaras dengan perda tata ruang agar tertib dan tidak merugikan masyarakat. Ketika tata kelola tidak dipatuhi, dampaknya bisa serius,” tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi terbuka antara peserta dan panitia khusus DPRD. Sejumlah masukan penting disampaikan, seperti terkait kemudahan perizinan, peran UMKM, serta penguatan sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan industri kreatif.
Usai kegiatan, Wali Kota Nurochman kembali menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan, khususnya di sektor wisata, hotel, dan reklame. “Sudah ada beberapa yang kami tegur, bahkan ada yang kami bongkar karena tidak sesuai izin. Kalau tetap melanggar, kami akan tutup,” pungkasnya.