DETAIL BERITA
WALIKOTA BATU SAMPAIKAN JAWABAN PANDANGAN TERHADAP 3 RAPERDA KOTA BATU
Batu,
Ibu Hj Dewanti Rumpoko mengapresiasi dan berterimakasih atas persetujuan untuk dilakukannya pembahasan lebih lanjut dan setiap masukan dan pandangan dari fraksi - fraksi 3 rancangan peraturan daerah yang telah diberikan fraksi – fraksi yang ada di dprd kota batu. walikota batu melihat 3 raperda tersebut sangant penting dan harus segera terwujud,
bukan semata – mata untuk meningkatkan pad, namun demi menunjang kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepad masyarakat kota batu.
menjawab pandangan fraksi terkait raperda tentang penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas, dalam sambutannya walikota batu, telah mempersiapkan tim verifikasi yang akan terlibat dalam semua proses, selain itu, mengenai sanksi tegas bagi pengembang yang nakal, pemerintah kota batu dalamrancangan perda yang disampaikan memuat ketentuan mengenai larangan, sanksi, baik itu administrasi maupun sanksi pidana.
selain itu, untuk mengantisipasi pengembang yang tidak menyerahkan rancangan pembangunan perumahan, dalam raperda ini, telah mengatur agar apabila tidak ada siteplan, maka tidak akan dapat dilakukan pengesahan oleh walikota atau pejabat yang ditunjuk. dalam raperda ini, juga diatur tentang fasilitas umum dan ruang terbuka hijau yag harus disediakan oleh pengembang.
mengenai raperda tentang perubahan atas, peraturan daerah kota batu nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar, untuk diketahui capaian retribusi pelayanan pasar da sumber potensi retribusi untuk tahun 2018 ditargetkan sebesar, rp 1.455.570, dan terealisasi sebesar rp 1.460.176.000 atau sebesar 100, 32 %. sedangkan tahun 2019,ditargetkan rp 1.460.176.000, dan terealisasi rp 1.677.991.000 atau sebesar 115,28 %. seiring dengan keanikan retribusi pasra harus disertai dengan peningkatan pelayanan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas, koridor penentuan dan ketersediaan anggaran .
terkait rapreda perubahan atas perda kota batu nomor 8 tahun 2010 tentng retribusi pemakaian kekayaan daerah, nantinya akan dilakukan pendataan ulang dan sertifikasi atas potensi kekayaan daerah yang ada di kota batu, selain itu skpd terkait akan melakukan pendataan potensi sesuai tanggung jawab dan tugas fungsinya, sehingga dapat dihindari penyalahgunaan aset oleh pihak yang tidak beetanggung jawab, untuk kejelasan dan kepastian tentang skpd yang berwenang memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah, akan ditetapkan dengan keputusan walikota, mengenai penentuan dan penyesuaian tarif, telah dilakukan kajian yang dituangkan dalam naskah akademis.
Sumber : Abraham Patrikha,Widiya Masatiti Araya Ratna/Atv/Kota Batu