DETAIL BERITA
Peresmian Gedung Kejaksaan Negeri Batu, Wujud Sinergitas Pemkot dan Kejari
Gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, Rabu (19/2/2025). Peresmian ini turut disaksikan oleh Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Forkopimda Kota Batu, serta 39 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh Jawa Timur. Turut hadir pila Kepala Pertanahan Kota Batu, Ketua Bawaslu, pimpinan Bank Daerah Malang Raya, pimpinan BPJS Malang, serta Ketua Asosiasi Desa dan Kelurahan.
Dalam laporannya, Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo, menyampaikan bahwa kesejukan Kota Batu menjadi inspirasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa gedung baru ini merupakan hasil hibah dan kolaborasi antara Pemkot Batu dengan Kejari, termasuk hibah rumah Dinas Kajari dan Kasi yang saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. “Dengan kehadiran kantor yang lebih representatif, kami berharap dapat semakin meningkatkan semangat kerja dan pelayanan hukum bagi masyarakat Kota Batu,” ujar Didik.
Kajari juga menyoroti program pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Batu. Sebanyak 2.746 UMKM telah mendapatkan sertifikasi halal dengan pendampingan dari Kejari sebagai upaya mendorong perekonomian daerah. Selain itu, ia juga menjelaskan tentang kerja sama antara Pemkot Batu, Kejari, dan PT Indolakto dalam upaya penyelamatan tanaman apel Kota Batu. Hasil kolaborasi ini membuktikan bahwa dengan menggunakan bibit unggul dan pupuk dari ampas susu, apel varietas Anna dapat berbuah dalam 70 hari, memangkas waktu 30 hari dari siklus normal. Saat ini, ampas susu tersebut telah disebarluaskan secara gratis kepada para petani.
Sementara Kajati Jawa Timur, Prof. Dr. Mia Amiati, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sinergitas dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam melaksanakan penegakan hukum serta mendukung program-program pembangunan daerah. “Kami berterima kasih atas dukungan dan sinergitas dari Pemkot Batu dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Selain itu, kejaksaan memiliki tugas utama untuk memberikan solusi terbaik agar tidak ada hambatan dalam pembangunan dan investasi,” kata Mia.
Kajati juga menyoroti pentingnya anggaran yang memadai dalam menunjang operasional kejaksaan. Ia mengapresiasi hibah dari Pemkot Batu yang mencakup rehabilitasi gedung kantor senilai Rp10,57 miliar, pembangunan ruang layanan terpadu, ruang konsultasi hukum, mushola, serta ruang aktivitas ibu-ibu Ardiyasa. Ia berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan hukum di Kota Batu serta menjadikan institusi kejaksaan sebagai wilayah bebas korupsi.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Kajari Kota Batu dan Pj. Wali Kota Batu, yang disaksikan oleh Kajati Jawa Timur. Acara ini juga diisi dengan penyerahan sertifikat halal kepada tiga UMKM oleh Kajati Jawa Timur, yaitu Batik Jumput Kembang Tanjung, Sari Bunga Telang (Sawetu), dan Keripik Buah (OCE Gan). Selain itu, Pj. Wali Kota Batu turut menyerahkan secara simbolis tanaman apel kepada Kajati Jawa Timur sebagai simbol keberlanjutan program kolaborasi pertanian di Kota Batu.