DETAIL BERITA
Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Kota Batu
Batu,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Teleconference dengan agenda penyampaian tiga Raperda Kota Batu, Rabu (17/6/2020).
Tiga Raperda tersebut adalah
1. Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
2. Raperda Kawasan tanpa Rokok
3. Raperda perubahan Perda no. 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Walikota Batu dalam sambutannya menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam layanan pembelajaran dan literasi melalui perpustakaan yang layak dan terstandarisasi. Dengan begitu, Perpustakaan dapat mendukung budaya membaca dan meningkatkan tingkat literasi masyarakat Kota Batu.
Sedangkan untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan ruang yang sehat bagi masyarakat Kota Batu tanpa khawatir dengan asap rokok. Raperda tersebut akan mengatur bagaimana aktivitas merokok agar tidak menghilangkan hak masyarakat menghirup udara sehat. Raperda KTR juga akan mengatur kawasan merokok pada area publik dan ruang terbuka. Hal itu bertujuan agar asap rokok tidak mencemari orang lain.
Untuk Raperda perubahan Perda no. 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda perubahan ini dibuat atas perintah surat menteri dalam negeri, bahwa perubahan nomenklatur ini dimaksud untuk penguatan terhadap tugas, dan fungsi pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat Paripurna ini memberlakukan protokol pencegahan pandemi virus Covid-19 dan disesuaikan dengan aturan physical distancing dan sosial distancing. Peserta rapat wajib di cek suhu tubuh, wajib membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan memakai masker. Kemudian menggunakan teleconference dari ruangan kantor masing-masing.
Sumber : Tim MEDSOS/DISKOMINFO/Kota Batu