DETAIL BERITA
Wali Kota Batu Sidak Pos Pemeriksaan dan Pemantaun PSBB Kota Batu
Batu,
Wali Kota Batu melalui Perwali Nomor 48 Tahun 2020 telah menetapkan pedoman PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka menekan penyebaran Covid19. Sosialisasi PSBB dilakukan mulai 14-16 Mei 2020 dan pelaksanaannya mulai diterapkan hari ini, minggu, 17 Mei 2020 sejak pukul 01.00 WIB.
Penerapan hari pertama PSBB, Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko melakukan inspeksi di sejumlah pos pemeriksaan dan pemantauan PSBB di Kota Batu, Minggu (17/05) siang.
"Alhamdulillah, jumlah kendaraan yang lewat terkurangi sangat banyak, daripada hari minggu kemarin" kata Wali Kota Batu saat ditemui di Pos Check Point Trunojoyo, Songgoriti.
Hj. Dewanti Rumpoko berharap pemberlakuan PSBB ini dapat ditaati oleh seluruh masyarakat dan bisa menekan bahkan meniadakan penyebaran Covid-19.
"Saya berharap bahwa PSBB ini bisa berjalan dengan optimal, sukses dan kemudian bisa betul-betul menurunkan atau meniadakan angka penyebaran covid19 di Kota Batu" Imbuhnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa pelaksanaan PSBB mulai tanggal 17-19 masih dalam tahap himbauan dan peringatan, untuk penindakan akan diberlakukan mulai tanggal 20-30 Mei 2020.
Pelaksanaan PSBB ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Harapannya, PSBB di Kota Batu hanya dilakukan satu kali dan kegiatan ekonomi dapat kembali beraktivitas lagi.
"Harapannya PSBB ini hanya satu kali, agar ekonomi bisa berjalan lancar kembali, tapi yang jelas ketika 2 minggu ini kita semua harus taat agar hal tersebut bisa terjadi" tutur Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan, ketika PSBB berhasil dilakukan dalam menekan penyebaran Covid19, maka kegiatan ekonomi dapat dilakukan kembali, dengan membuka hotel dan tempat wisata, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sumber : TimMEDSOS/DISKOMINFO/Kota Batu